Tanggapan Fatwa MUI Mengharamkan Crypto

Fatwa Mui Crypto

 Banyak respon dari berbagai pihak mengenai keputusan diharamkannya Cryptocurrency alias mata uang kripto oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk pengembang lokal.

Menurut CEO IDM CO-Op, MC Basyar, Crypto dan saham seharusnya dibedakan secara dasar atau underlying. Karena Crypto bukanlah perusahaan.

“Bedakan antara saham dengan kripto jangan disamakan, ketika dinyatakan kripto tidak memiliki underlying asset, ya jelas beda karena saham itu perusahaan sedangkan kripto ya bukan perusahaan,” katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (15/11/2021).

Ia juga lanjut menjelaskan, sebuah perusahaan pun kadang tidak sesuai dengan perhitungan underlying-nya. Ia pun mencontohkan, misal perusahaan itu dinyatakan bernilai US$ 10 miliar, kadang di lapangan underlying-nya tidak sesuai kenyataan.

“Dalam saham ketika valuasi suatu perusahaan dinyatakan sebesar US$ 10 miliar, kadang di lapangan untuk menghitung underlying asset-nya juga nggak sesuai kenyataan, kadang suka jadi pertanyaan juga apakah ada underlying asset yang bisa dihitung sehingga keluar angka US$ 10 miliar tersebut?” ujarnya.

Begitu juga dengan mata uang lain yang underlying-nya adalah dolar Amerika Serikat (AS). Dengan begitu, dolar tidak punya underlying. Lantas, ia pun mengatakan, underlying dari kripto adalah teknologi blockchain dan kepercayaan penggunanya.

“Lalu ketika mata uang lain underlying asset-nya adalah US dollar maka US dollar nggak punya underlying asset, lalu bank sentral US (Fed) berhak mencetak uang sebanyak apapun yang mereka mau nah kalau dicari underlying asset-nya dari dolar adalah utang dan kepercayaan, sedangkan underlying asset dari kripto adalah teknologi blockchain dan kepercayaan orang-orang yang menggunakannya sebagai mata uang atau sebagai aset,” terangnya.

Meski demikian, dia mengaku setuju jika kripto bukanlah mata uang.”Di Indonesia kripto harus jadi aset kripto bukan mata uang saya setuju, mengingat itu adalah kebijakan dari pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Bisnis Vtube Apakah Penipuan? Aplikasi Viral Penghasil Uang

Sementara, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan keputusan MUI tersebut merupakan penegasan dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Dia mengatakan, Bank Indonesia (BI) sendiri telah menyatakan transaksi yang diterima dan sah di Indonesia hanya rupiah.

“Menurut saya putusan itu cuma penegasan sih. Penegasan apa yang pernah disampaikan oleh Bank Indonesia. Jadi Bank Indonesia memang sudah menyatakan bahwa transaksi di Indonesia, mata uang yang diterima dan sah adalah hanya rupiah. Jadi US dolar, dan kripto itu haram buat transaksi di Indonesia,” katanya dalam acara Blak-blakan detikcom.

Meski demikian, dia bilang, jika keputusan itu dipelajari maka untuk kripto yang memiliki dasar atau underlying bisa diperdagangkan.

“Makanya kalau kita pelajari putusan fatwa MUI itu mereka menyatakan sebenarnya secara komoditas yang punya underlying yang dikriptokan, sil’ah itu sah diperdagangkan. Makanya yang disorot oleh banyak orang yang haram sebagai mata uangnya,” katanya.