Cara Mudah Bikin NPWP Online

Cara Bikin NPWP Online – Pastinya Sobat sudah sering dengar kata NPWP dong? Atau mungkin malah sering dimintai NPWP. Sobat belum punya NPWP? Sepertinya Sobat harus buru – buru bikin deh. Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat dan wajib pajak, memang sudah seharusnya memiliki kartu ini.

Cara Bikin NPWP Online

 

Apa itu NPWP?

Nomer Pokok Wajib Pajak, atau yang biasa disingkat NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan Indonesia, yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Pada dasarnya, NPWP ini dibagi menjadi 2. Yakni untuk perorangan atau Individu dan untuk sebuah badan usaha (perusahaan). Tapi kali ini kita akan membahas yang untuk individu saja ya.

Kenapa Harus Punya NPWP?

Mungkin tidak sedikit orang yang belum mempunyai NPWP, padahal akan lebih baik jika kita punya. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita wajib berkontribusi untuk negara, salah satunya dengan membayar pajak.

NPWP merupakan identitas perpajakan kita, yang mana gunanya untuk mencatat semua aktivitas perpajakan kita. Setiap pembayaran atau pelaporan pajak yang kita lakukan, akan terekam dalam NPWP kita.

Keuntungan Memiliki NPWP

Selain semua aktivitas perpajakan yang telah kita lakukan akan terekam, NPWP juga bisa mempermudah sebuah pengurusan Administrasi.

Misalnya saat Sobat mengajukan kredit pada sebuah Bank, pihak Bank bisa mempertimbangkan kelayakan Sobat mendapatkan kredit dari ketaatan pajak Sobat, yang bisa dilihat pada NPWP. Selain itu, terkadang NPWP juga diperlukan dalam urusan lain seperti membuat rekening koran, pembuatan Paspor, dan lainnya.

Jadi jika kita memiliki NPWP kita bisa mendapatkan kemudahan untuk Admisnistrasi. Apalagi terkadang beberapa urusan mewajibkan adanya NPWP.

BACA JUGA:  Cara Menghapus Akun Google di HP Vivo

Cara Bikin NPWP Online

Banyaknya orang yang belum punya NPWP, mungkin dikarenakan malas untuk mengurus pembuatan NPWP itu sendiri. Harus pergi ke kantor pajak, antri, dan mungkin bisa bolak – balik jika ada persyaratan yang kurang.

Tapi tahukah Sobat? Kalau NPWP bisa dibuat secara Online, dirumah, tanpa harus ke kantor pajak. Tinggal mengajukan, penuhi persyaratan, dan menunggu NPWP jadi, Bahkan, kartu fisik NPWP kita akan dikirim langsung ke alamat kita. Semakin canggihnya teknologi memang mempermudah hidup kita.

Persyarat Bikin NPWP Online

Sebelum Sobat buat NPWP Online, mungkin lebih baik jika mengetahui persyaratan membuat NPWP online.

Untuk syaratnya sebenarnya sangat mudah untuk WNI, yakni memiliki KTP.

Namun, untuk pasangan suami istri yang terpisah kewajiban pajaknya, ada beberapa syarat lagi yang dibutuhkan. yaitu :

  • NPWP suami
  • Kartu keluarga
  • Surat pernyataan meghendaki kewajiban pajak terpisah

Jadi jika seorang istri ingin memiliki NPWP dan kewajiban pajak sendiri, maka suami harus sudah memiliki NPWP Sebelumnya.

Cara Mudah Bikin NPWP Online

Nah, untuk Sobat yang belum tahu cara bikin NPWP Online, bisa ikuti langkah – langkah berikut :

Pertama Sobat harus membuat akun e-Reg Pajak terlebih dahulu.

  1. Buka laman resmi di https://ereg.pajak.go.id/login
  2. Klik “Daftar”
  3. Isi e-mail yang aktif dan Captcha, klik “Daftar”
  4. Buka inbox e-mail dari eregistrasi dan klik verifikasi
  5. Isi formulir data yang ada secara lengkap
  6. Sobat akan dikirimi e-mail aktivasi (langkah no. 4)
  7. Klik aktivasi, Sobat sudah memiliki akun e-Reg Pajak aktif

Setelah memiliki akun, Sobat baru bisa membuat NPWP secara Online.

1. Log in Akun

Pertama, Sobat harus masuk ke situs e-Reg Pajak yang sudah Sobat buat sebelumnya (e-mail dan password). Klik link di atas untuk menuju ke situs resmi e-Reg Pajak dan masuk ke Akun.

Log In Cara Bikin NPWP Online

 

2. Isi Formulir dengan Lengkap

Langkah berikutnya Sobat harus mengisi 10 formulir yang tersedia. Berikut penjelasan mengenai 10 formulir tersebut, agar Sobat bisa lebih mudah mengisinya.

Isi Formulir Cara Bikin NPWP Online

 

BACA JUGA:  Pi Network bukan Ponzi!!! Tapi...

a) Kategori Wajib Pajak

Formulir pertama, ada pilihan kategori yakni perorangan atau istri dengan kewajiban pajak yang berbeda. Pilih yang sesuai.

Selanjutnya ada pilihan, untuk NPWP pribadi Sobat bisa pilih “Pusat”

Isi NIK dan nomer KK dengan benar

b) Identitas Diri

Formulir berikutnya bisa Sobat isi dengan data yang sesuai di KTP. Nomer telpon juga harus yang aktif dan bisa dihubungi.

c) Sumber Penghasilan Utama

Pada formulir ini, Sobat bisa mengisi profesi dan penghasilan Sobat per bulan.

Jika Sobat seorang pekerja lepas (Freelancer), wirausaha, dan lainnya (mitra ojol dan sejenisnya) Sobat bisa mengisi rata – rata pendapatan Sobat per bulan.

Catatan : Jika Sobat mengisi pengasilan dengan nominal 0, maka permohonan NPWP Sobat akan ditolak. Karena Wajib Pajak dibebankan kepada yang penghasilan rata – ratanya di atas RP. 4.500.000 per bulannya

d) Data Usaha

Isi data sesuai yang diminta. Jika memiliki usaha, Sobat bisa mengisi identitas usaha seperti alamat dan lainnya. Jika tidak punya, bisa dilewati.

e) Info Tambahan

Isi jumlah tanggungan yang Sobat miliki dan rata – rata pemasukan setiap bulannya.

f) Persyaratan

Pada formulir ini, Sobat akan diminta mengupload atau mengunggah file berupa gambar (KTP, KK, dan persyaratan lainnya).

Sobat bisa menggunakan kamera HP untuk mengambil gambar persyaratan yang diminta. Tentunya dengan catatan, gambar harus terlihat jelas dan rapi.

Jika ingin lebih mudah, Sobat bisa menggunakan scan untuk gambar persyaratan tersebut.

Catatan : ada maksimal ukuran file yang diminta. Jika ternyata file yang akan sobat unggah terlalu besar, bisa cek “Cara Mengecilkan Ukuran Foto di HP“.

g) Pernyataan

Formulir terakhir merupakan pernyataan bahwa Sobat menyetujui pengajuan NPWP. Jangan lupa untuk mencentang kotak “setuju”, kemudian lanjutkan.

3. Cetak Formulir dan Tanda Tangan

Setelah mengisi semua formulir, cetak formulir tersebut agar Sobat bisa menandatanganinya.

Jika Sobat tidak punya printer atau perangkat yang mendukung lainnya, mungkin bisa melakukannya di warnet atau rental komputer dengan mengunduhnya terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Cara Memperbanyak Followers Instagram dengan SMM Panel

Atau juga bisa menggunakan tanda tangan digital, dengan formulir dalam bentuk PDF.

4. Kirim Formulir Pengajuan NPWP

Jika sebelumnya menggunakan cetak formulir, Sobat harus scan kembali formulir tersebut setelah menandatanganinya. Jika pakai tanda tangan digital, bisa langsung upload saja.

Kemudian Sobat bisa mengecek status pengajuan NPWP Sobat di dashboard.

Di sana Sobat harus menekan tombol “Kirim Token“ dan isi captcha yang ada, lalu klik “Submit”.

Selanjutnya sistem akan mengirimkan token ke email Sobat, biasanya prosesnya cepat, 1-5 menit. Jika Sobat belum menerima e-mail, bisa ulangi langkah sebelumnya.

Jika Sobat mendapatkan e-mail dan token, kembali ke dashboard. Kemudian, klik “Kirim” dan masukkan kode token dalam kolom token. Terakhir klik “Permohonan”

Sobat juga bisa melakukan pengiriman formulir secara offline. Namun cara ini lebih tidak praktis. Harus pergi ke KPP atau lewat kantor pos, yang bisa memakan waktu 14 hari.

5. Pengajuan NPWP Selesai

Setelah melakukan langkah – langkah di atas, Sobat sudah melakukan pengajuan NPWP dan tinggal tunggu hasilnya. Status pengajuan bisa Sobat cek di menu dashboard. Biasanya sih tidak terlalu lama, tidak sampai 1 hari kerja.

Jika ditolak, berarti ada beberapa persyaratan yang harus Sobat perbaiki. Alasan ditolak biasanya akan disampaikan.

Jika diterima, Sobat akan langsung mendapatkan NPWP yang masih berbentuk digital. Fisik kartu NPWP akan dikirim ke alamat Sobat melalui POS, waktu pengiriman tergantung dari lokasi atau alamat yang dituju. Tapi Selama fisik kartu NPWP belum diterima, Sobat sudah bisa menggunakan NPWP yang bisa Sobat lihat di dashboard halaman situs e-Reg Pajak.

Kesimpulan

Mudah bukan? Belum punya NPWP? Segera ajukan dengan Cara Bikin NPWP Online yang sudah JagoanGadget.com jelaskan di atas. Memiliki NPWP bisa memudahkan kita dalam pengurusan administrasi di berbagai hal loh. Selain itu, Sebagai WNI yang baik dan taat pajak, harus punya NPWP.